Senin, 27 April 2015


Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha
Sumber :  Sumber 1

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Sumber : Sumber 1

Forensik komputer (kadang-kadang dikenal sebagai ilmu komputer forensik ) adalah cabang dari ilmu forensik digital yang berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menguji media digital secara forensik suara dengan tujuan mengidentifikasi, melestarikan, memulihkan, menganalisis dan menyajikan fakta dan opini tentang informasi digital.

Minggu, 26 April 2015

Sumber :  Sumber 1

Perkembangan teknologi informasi saat ini sangat pesat sekali. Dapat dikatakan teknologi informasi sangat membantu activitas manusia. Seperti contoh, pengiriman surat sekara
ng bisa dilakukan melaui email tanpa melalui kantor pos. Contoh lainnya, dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengiriman uang atau transfer bisa dilakukan melalui media telepon genggam atau handphone tanpa harus pergi ke bank. Karena banyaknya keunggulan dari teknologi informasi ini, maka ada pihak-pihak yang melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan perorangan atau lembaga dengan menggunakan teknologi informasi ini sebagai medianya. Tindakan inilah yang biasanya disebut dengan Cybercrime atau kejahatan dunia maya.

Cybercrime adalah suatu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringankomputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Jenis-jenis cybercrime:

Unordered List

Sample Text

Blogroll

Pages

thank's for visit my blog ˘⌣˘

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

be my follower ☺

Follow us on FaceBook

Follow us on G+

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget