WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaanbumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa
dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi
hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan
komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,
dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
berikut hak dan kewajiban warga negara
berikut hak dan kewajiban warga negara
Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
berikut kewajiban negara
1. Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara
2. Menyediakan fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial
3. Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4. Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan
Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Rakyat,
1. Mempersiapkan, memelihara, dan melaksanakan keamanan negara
2. Menyediakan fasilitas untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial
3. Menyediakan dan memelihara fasilitas kesehatan
4. Menyediakan dan memelihara fasilitas pendidikan
Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Rakyat,
ok admin,thanks ..
BalasHapus